1. Pendaftaran
2. Menyiapkan Laporan
3. Laporan Terkirim
4. Pengaduan Selesai
Pelaporan
Informasi Berkala
Pada layanan di atas, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan bencana dengan proses penanganan pengaduan yang transparan.
Syarat Laporan
Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan :
- Tempat dan waktu kejadian bencana
- Bencana yang terjadi
- Kronologi bencana
- Bukti bencana
Proses Pengaduan
Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut :
- Identifikasi bencana
- Penanganan bencana
Tindak Lanjut Kami
Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke lokasi bencana sesuai dengan laporan dan pengaduannya
Jangka Waktu Penyelesaian
Laporan atau pengaduan yang masuk, saat itu juga langsung ditangani dan diselesaikan. Jawaban permintaan informasi paling lambat 5 hari kerja
Biaya/Tarif
Dalam melaksanakan layanan BPBD Sijunjung tidak dipungut biaya (Gratis)
CONTACT
Location:
Jalan Jendral Sudirman Nomor 17 Muaro Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat
Website:
bpbd.sijunjung.go.id/
Call:
0811 664 880